Sehubungan dengan pengawasan penerbangan dalam negeri, Departemen Perhubungan (Dephub) mengumumkan akan mencabut 30 Surat Ijin Maskapai Penerbangan di Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengacu pada Keputusan Menteri No.25/2008 tentang kewajiban menjalankan usaha penerbangan.
Maskapai Penerbangan terancam akan dicabut ijinnya, bila hingga bulan Juni 2009 tidak dapat menerbangkan pesawatnya sesuai ijin yang dimiliki. Ketigapuluh maskapai penerbangan itu terdiri dari 17 maskapai berjadwal dan 13 maskapai tidak berjadwal ( carter ).
Nama-nama maskapai penerbangan yang ijinnya terancam dicabut adalah :
Baca entri selengkapnya »






