Ayat - Ayat Cinta = Ayat - Ayat Setan

Bismillahirahmanirahim…Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…salam ya akhi ya ukhti…semoga keselamatan, hidayah, perlindungan, dan limpahan rezeki selalu tercurah buat antum sekalian…amma ba’du

ana disini berbicara bukan dalam rangka menjatuhkan seseorang atau berlagak paling pintar karena ana sadar posisi ana sebagai Thalabul Ilmi (penuntut ilmu), ana juga sadar sebagai orang tidak lepas dari dosa…tulisan ini ana muat karena ana prihatin dilingkungan ana baik dikantor maupun teman2 ana tersebar paham bahwa film ayat-ayat cinta adalah film dakwah mengenai islam. ya akhi ya ukhti…jangan tertipu dengan iklan, bahkan yang ana tau - wallohu ta’alam - pembuat filmnya sendiri menyatakan bahwa film ayat-ayat cinta bukan dakwah islam. ana sendiri gak bisa menjabarkan seperti apa film tersebut karena ana tidak menontonnya. yang ana pusatkan pada hal2 yang ana tau saja secara Al yaqin. misalnya jika memang film ayat-ayat cinta adalah dakwah islam yang benar bukan dakwah setan durjana maka didalam film tersebut tidak boleh ada wanita yang bukan mahrom bercampur baur dengan laki2 yang bukan mahrom, tidak boleh ada wanita yang berpakaian ketat, atau bahkan - berdasarkan cerita -  katanya ada adegan percintaan antara pemeran utama pria dengan pemeran utama wanita setelah akad nikah - bukankah sudah jelas berdasarkan logika semata? bahwa yang dipertontonkan adalah zina? kenapa? karena kedua pemeran itu bukan mahrom, keduanya tidak ada nasab secara hukum; yaitu akad nikah, yang menghalalkan keduanya bersentuhan tubuh.pernikahan dalam film adalah palsu semata…bahkan walaupun keduanya suami istri secara haq, tidak dibenarkan untuk memperlihatkan secara vulgar adegan percintaan didepan orang lain, karena bisa menimbulkan fitnah semata. tidak perlu dijelaskan secara hadis mengenai itu, sedangkan jika dengan hadis maka bersandarkan pada perkara paling ringan yaitu berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom pun amat sangat terlarang - zina;haram - berdasarkan riwayat Berjabat tangan telah jelas kebaikannya. Namun bagaimana kalau laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saling berjabat tangan, apakah suatu kebaikan pula? Tentu saja tidak!!! Walaupun menurut perasaan masyarakat kita, tidaklah beradab dan tidak punya tata krama sopan santun, bila seorang wanita diulurkan tangan oleh seorang lelaki dari kalangan karib kerabatnya, lalu ia menolak untuk menjabatnya. Dan mungkin lelaki yang uluran tangannya di-”tampik” itu akan tersinggung berat. Sebutan yang jelek pun akan disematkan pada si wanita. Padahal si wanita yang menolak berjabat tangan tersebut melakukan hal itu karena tahu tentang hukum berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai qudwah kita, tak pernah mencontohkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Bahkan beliau mengharamkan seorang lelaki menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Beliau pernah bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita (dianggap sesuatu yang lazim, bukan suatu kemungkaran, -pent.). Di kalangan mereka ada sebagian ahlul ilmi, seandainya mereka mengingkari hal itu hanya di dalam hati saja, niscaya sebagian perkaranya akan menjadi ringan, namun ternyata mereka menganggap halal berjabat tangan tersebut dengan beragam jalan dan takwil. Telah sampai berita kepada kami ada seorang tokoh besar di Al-Azhar berjabat tangan dengan para wanita dan disaksikan oleh sebagian mereka. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita sampaikan pengaduan dengan asingnya ajaran Islam ini di tengah pemeluknya sendiri. Bahkan sebagian organisasi-organisasi Islam berpendapat bolehnya jabat tangan tersebut. Mereka berargumen dengan apa yang tidak pantas dijadikan dalil, dengan berpaling dari hadits ini4 dan hadits-hadits lain yang secara jelas menunjukkan tidak disyariatkan jabat tangan dengan kaum wanita non-mahram.” (Ash-Shahihah, 1/448-449)
Dalam membaiat para shahabiyyah sekalipun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjabat tangan mereka5. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ اْلآيَةِ بِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى {ياَ أيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ} إِلَى قَوْلِهِ {غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ} قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ، قَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ باَيَعْتُكِ؛ كَلاَمًا، وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ta’ala: “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….” Sampai pada firman-Nya: “Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” Urwah berkata, “Aisyah mengatakan: ‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut’.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya, “Sungguh aku telah membaiatmu”, beliau nyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” ‘Aisyah berkata, “Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, “Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat mereka hanya dengan mengucapkan “Sungguh aku telah membaiatmu”, tanpa beliau menjabat tangan wanita tersebut sebagaimana kebiasaan yang berlangsung pada pembaiatan kaum lelaki dengan menjabat tangan mereka.” (Fathul Bari, 8/811)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (non mahram) tanpa keperluan darurat, seperti karena pengobatan dan hal lainnya bila memang tidak didapatkan dokter wanita yang bisa menanganinya. Karena keadaan darurat, seorang wanita boleh berobat kepada dokter laki-laki ajnabi (bukan mahram si wanita). (Al-Minhaj, 13/14)
Umaimah bintu Ruqaiqah berkata: “Aku bersama rombongan para wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membaiat beliau dalam Islam. Kami berkata, “Wahai Rasulullah, kami membaiatmu bahwa kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak melakukan perbuatan buhtan yang kami ada-adakan di antara tangan dan kaki kami, serta kami tidak akan bermaksiat kepadamu dalam perkara kebaikan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesuai yang kalian mampu dan sanggupi.” Umaimah berkata, “Kami berucap, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami kepada diri-diri kami. Marilah, kami akan membaiatmu6 wahai Rasulullah!’.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata:
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.” (HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)
Dari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, jelaslah larangan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena seorang lelaki haram hukumnya menyentuh atau bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya. Al-Imam Asy-Syinqinthi rahimahullahu berkata, “Tidaklah diragukan bahwa sentuhan tubuh dengan tubuh lebih kuat dalam membangkitkan hasrat laki-laki terhadap wanita, dan merupakan pendorong yang paling kuat kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata.7 Dan setiap orang yang adil/mau berlaku jujur akan mengetahui kebenaran hal itu.” (Adhwa`ul Bayan, 6/603)
Sebagian orang bila ingin berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah atau seorang wanita ingin berjabat tangan dengan lelaki ajnabi, ia meletakkan penghalang di atas tangannya berupa kain, kaos tangan dan semisalnya. Seolah maksud dari larangan jabat tangan dengan ajnabi hanyalah bila kulit bertemu dengan kulit, adapun bila ada penghalang tidaklah terlarang. Anggapan seperti ini jelas batilnya, karena dalil yang ada mencakupinya dan sebab pelarangan jabat tangan dengan ajnabi tetap didapatkan meski berjabat tangan memakai penghalang.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata, “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik si wanita masih muda ataupun sudah tua. Dan sama saja baik yang menjabatnya itu anak muda atau kakek tua, karena adanya bahaya fitnah (ujian/cobaan) yang bisa didapatkan oleh masing-masingnya.”
Asy-Syaikh juga berkata, “Tidak ada bedanya baik jabat tangan itu dilakukan dengan ataupun tanpa penghalang, karena keumuman dalil yang ada. Juga dalam rangka menutup celah-celah yang mengantarkan kepada fitnah (ujian/cobaan).”
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Segala sesuatu yang menyebabkan fitnah (godaan) di antara laki-laki dan perempuan hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”
Tidaklah diragukan bahwa bersentuhannya kulit laki-laki dengan kulit perempuan akan menimbulkan fitnah. Kalaupun ada yang tidak terfitnah maka itu jarang sekali, sementara sesuatu yang jarang terjadinya tidak ada hukumnya sebagaimana dinyatakan oleh ahlul ilmi. Sungguh ahlul ilmi telah menulis permasalahan ini dan mereka menerangkan tidak halalnya laki-laki berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah. Inilah kebenaran dalam masalah ini. Berjabat tangan dengan non mahram adalah perkara yang terlarang, baik dengan pengalas atau tanpa pengalas.”
Beliau juga mengatakan, “Secara umum, tergeraknya syahwat disebabkan sentuhan kulit dengan kulit lebih kuat daripada sekedar melihat dengan pandangan mata/tidak menyentuh. Bila seorang lelaki tidak dibolehkan memandang telapak tangan wanita yang bukan mahramnya, lalu bagaimana dibolehkan ia menggenggam telapak tangan tersebut?” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/541-543)
Demikian masalah hukum berjabat tangan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Disadur dari http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=585. itu jika hanya disandarkan pada satu perkara yang paling banyak diremehkan orang, secara logika laki2 yang menjabat tangan wanita - apalagi cantik berdasarkan kriterianya - akan menatap wajah cantik itu dan didalam hatinya dia akan terkagum2 dengan kecantikan dan juga dengan kehalusan tangan+kemulusan kulitnya, dsb…ya akhi ya ukhti, disitulah zina dimulai yang bukan tidak mungkin akan berlanjut pada tahap berikutnya dengan bantuan setan laknatullah.itu hanya perkara berjabat tangan…bagaimana dengan perkara ciuman yang dipertontonkan di film ayat-ayat cinta? ya akhi ya ukhti…sadarlah…itulah yang disebut tipu daya setan laknatullah, dia membuat indah dimata kita sesuatu yang merusak.

sebagai penutup saya sampaikan kepada pihak2 yang selama ini mengiklankan film ayat-ayat cinta bertemakan dakwah islam, dan kepada akhi dan ukhti sekalian jangan lagi menginjakkan kaki kedalam bioskop untuk mengeluarkan uang hanya untuk melihat  zina…lebih enak nikah loh…mulai dari proses akad nikah sampai malam pertama dan malam2 selanjutnya :-) setiap sentuhan kulit yang didsarkan pada niat untuk beribadah kepada Allah Ajja wajalla untuk mendapatkan keturunan supaya melahirkan mujahid dari rumah kita dan tentu saja supaya menyalurkan nafsu pada lawan jenis secara haq bukan secara zina, maka bertaburanlah pahala saat itu juga; bahkan setan pun akan manyun:-) tidak perlu nonton film ayat-ayat setan…buatlah sendiri ayat-ayat cinta dengan suami/istri tercinta kalian dan jika sempat datangi dengan keluarga kalian ta’lim2 yang membahas ayat-ayat cinta Alla Ajja Wajalla kepada makhluknya (tapi, pilihlah ta’lim yang benar, ta’lim yang membahas islam; Al Quran dan Al Hadis berdarkan periwayatan yang shohih dari Nabi SAW, berdasarkan Khulafaur Rasyidin, berdasarkan para sahabat Ridwanul Ajmain, berdarkan para imam yang mendapat petunjuk untuk mempertahankan keaslian islam sesuai dengan apa yang dulu didakwahkan oleh para Nabi dan Rasul terutama Nabi Muhammad SAW)…itulah ayat-ayat cinta sesungguhnya :-)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

6 Responses to “Ayat - Ayat Cinta = Ayat - Ayat Setan”

  1. Ayat-ayat Cinta: A romantic Indonesian movie, beautifully executed - Hendy’s Lifesaving Tips Says:

    [...] Ayat - Ayat Cinta = Ayat - Ayat Setan [...]

  2. yony23 Says:

    ????

  3. Ronny Scholarship Says:

    Yah terserahlah orang ngomong apa aja.
    Boleh setuju boleh tidak setuju.
    Blog adalah tempat paling demokratis untuk mengaspirasikan pikirannya.
    Yang penting ikhlas… bukan karena ingin dipuji! hehehe

    http://scholarships.warnetnews.com/

  4. YonY23 Says:

    :-))…insya Allah…amin

  5. dedenf Says:

    saya rasa anda tidak terlalu suka dengan Film, which is ok.
    mungkin penggambaran setelah menjadi “halal” itu yang anda tidak setuju, dengan digambarkan si lelaki sudah bisa bersentuhan dengan si wanitanya.
    IMHO

  6. YonY23 Says:

    secara umum saya tidak setuju bahwa film seperti ayat2 cinta, dan atau yang sejenisnya yang akan beredar nanti di letakkan dalam bingkai dakwah islam, karena film2 tersebut menunjukkan secara jelas ke batilan dakwah setan misalnya sentuhan antara laki2 dengan perempuan yang bukan mahrom (pernikahan palsu yg terjadi dalam film tidak membenarkan bolehnya sentuhan), yang perempuan tidak menggunakan hijab (jangan keliru dengan model jilbab yang dipakai perempuan yang bercadar tapi kemulusan kulit jidatnya tetap kelihatan), dll …semoga anda muslim dan terbiasa atau sudah mengerti dengan beberapa istilah yang saya pakai dalam tulisan tersebut dan tulisan ini

Leave a Reply